KOMPAS.com- Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa serta Pulau Bali.
Pembatasan ini akan diberlakukan mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan para kepala daerah terkait kebijakan ini?
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Wali Kota Malang: Kita Ngikut...
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengaku, belum mengetahui mengapa wilayahnya masuk daerah yang akan dibatasi secara ketat.
Sebab, jumlah warga Gunungkidul yang terkonfirmasi positif Covid-19 termasuk rendah.
Tetapi Immawan memahami jika kebijakan tersebut didasarkan pada kunjungan wisatawan.
"Bagaimana pun hal ini perlu dikoordinasikan di level gugus tugas kabupaten sebagai bahan masukan kepada Ibu Bupati," kata dia, Rabu (6/1/2021).
Hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah Provinsi DIY.
Baca juga: Gunungkidul Masuk Daftar Daerah dengan Pembatasan Sosial, Wabup: Minim Kasus Covid-19