Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Bali, Ini Kata Para Kepala Daerah

Kompas.com - 07/01/2021, 06:31 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

4. Wali Kota Malang tunggu hitam di atas putih

Wali Kota Malang Sutiaji juga masih menunggu aturan rinci terkait pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan, termasuk menyasar wilayahnya.

Meski demikian, Sutiaji mengaku siap jika harus menerapkan arahan itu.

"Kita ngikut (kebijakan pemerintah pusat), saya belum menerima hitam di atas putih. Instruksi secara langsung belum, ini baru informasi media," kata dia.

Dia menegaskan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat itu adalah arahan yang bersumber dari pusat.

"Dan itu sekali lagi bukan (keinginan) kita. Ini secara nasional, maunya yang dibuat sampling itu adalah kota besar. Salah satunya yang ditunjuk Kota Malang dan Kota Surabaya," jelasnya.

Meski begitu, Sutiaji mengusulkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.

Pengetatan pembatasan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap menyampaikan keterangan terkait perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19 di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Airlangga mengatakan setelah pada kuartal II tahun 2020 ekonomi Indonesia terkoreksi 5,32 persen, dibutuhkan belanja minimal Rp800 triliun perkuartal ke berbagai sektor untuk mempersempit ruang pertumbuhan negatif. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap menyampaikan keterangan terkait perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19 di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Airlangga mengatakan setelah pada kuartal II tahun 2020 ekonomi Indonesia terkoreksi 5,32 persen, dibutuhkan belanja minimal Rp800 triliun perkuartal ke berbagai sektor untuk mempersempit ruang pertumbuhan negatif. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kepusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan pembatasan sosial di wilayah Jawa-Bali.

Adapun pengetatan dilakukan pada wilayah yang memenuhi beberapa parameter.

Parameter itu adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional 14 persen.

Kemudian, tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 14 persen.

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Markus Yuwono, Ghinan Salman, Riska Farasonalia, Andi Hartik | Editor: Khairina, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com