Wali Kota Malang Sutiaji juga masih menunggu aturan rinci terkait pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan, termasuk menyasar wilayahnya.
Meski demikian, Sutiaji mengaku siap jika harus menerapkan arahan itu.
"Kita ngikut (kebijakan pemerintah pusat), saya belum menerima hitam di atas putih. Instruksi secara langsung belum, ini baru informasi media," kata dia.
Dia menegaskan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat itu adalah arahan yang bersumber dari pusat.
"Dan itu sekali lagi bukan (keinginan) kita. Ini secara nasional, maunya yang dibuat sampling itu adalah kota besar. Salah satunya yang ditunjuk Kota Malang dan Kota Surabaya," jelasnya.
Meski begitu, Sutiaji mengusulkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.
Adapun pengetatan dilakukan pada wilayah yang memenuhi beberapa parameter.
Parameter itu adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional 14 persen.
Kemudian, tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 14 persen.
"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Markus Yuwono, Ghinan Salman, Riska Farasonalia, Andi Hartik | Editor: Khairina, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.