Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Terdampak Tol Cisumdawu Keluhkan Lambannya Pembebasan Lahan

Kompas.com - 06/01/2021, 18:43 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Warga terdampak Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu) di wilayah Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menilai pemerintah lamban dan abai dalam pembebasan lahan.

Kecamatan Conggeang merupakan wilayah padat penduduk yang akan dijadikan ruas Tol Cisumdawu dan berada di trase IV dan V.

Koordinator Aliansi Orang Terkena Dampak (OTD) Tol Cisumdawu Ermi Triaji mengatakan, warga menanti kejelasan untuk pembebasan lahan.

Selain itu, kata Ermi, saat ini dari rekapitulasi data yang tercantum dalam daftar nominatif dan peta bidang tanah yang diumumkan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang, masih banyak pemilik lahan yang keberatan.

Baca juga: Pernah Buat Jokowi Marah, Tol Cisumdawu Ditarget Beroperasi Tahun Ini

 

Baik keberatan atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

"Setelah pemilik bidang mengajukan keberatan, tidak ada keterangan kepada pemilik bidang apakah keberatannya diakomodasi atau tidak sampai dinilai oleh tim penilai (appraisal). Ini alasan kenapa kami menyebut pemerintah lamban dan abai," ujar Ermi kepada Kompas.com di Sumedang kota, Rabu (6/1/2021).

Ermi menuturkan, terkait hal ini warga terdampak di wilayah Kecamatan Conggeang meminta tim terkait untuk memberikan transparansi apraisal.

"Kami minta tim apraisal turun untuk menilai apa yang ada dalam daftar nominatif yang telah disetujui oleh pemilik bidang, dan menaksir ke lapangan untuk verifikasi faktual sebagai bentuk pengecekan fisik," tutur Ermi.

Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Ditargetkan Selesai Akhir Maret

Sejauh ini, kata Ermi, tim apraisal tidak bisa menunjukkan dasar hukum standar harga yang dipakai untuk menilai apakah menggunakan SK Bupati Sumedang Nomor 640/KEP.227-DPU/2014 tentang Penetapan Klasifikasi dan Harga Dasar Ganti Kerugian Bangunan di Kabupaten

Sumedang; SK Bupati Sumedang Nomor 520/Kep.198-Distan/2012 tentang Penetapan Harga Dasar Ganti Rugi Tanaman di Kabupaten Sumedang dan Standar dari PU Kabupaten Sumedang.

"Hasil sementara yang didapatkan tidak sesuai ekspektasi kami selama ini. Kami belum menerima hasil penilaian oleh tim penilai dan pemilik lahan permukiman merasa beberapa hasil penilaian tim penilai jauh dari kelayakan untuk mendapatkan rumah lagi dengan kondisi existing kami saat ini," sebut Ermi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com