Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD Tak Cukup untuk Mengentaskan Kemiskinan, Pemkab Bondowoso Buat Program Kotak Amal, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 06/01/2021, 17:47 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Program Gerakan Bondowoso Bersedekah milik Pemkab Bondowoso menjadi sorotan DPRD Bondowoso karena dianggap tak memiliki landasan hukum yang jelas.

Di program tersebut, Pemkab Bondowoso menyebarkan kotak amal di sejumlah kantor dinas setempat.

Harapannya adalah warga mau bersedekah di kotak amal tersebut untuk membantu pengentasan kemiskinan di Bondowoso.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso Ali Mansur, penarikan dana dari masyarakat yang dilakukan Pemda tanpa melalui persetujuan DPRD dalam bentuk perda.

Baca juga: Progam Kotak Amal Pemkab Bondowoso untuk Kemiskinan Dikritik, Ini Penyebabnya

Seharusnya, menurut Ali Mansur, program kotak amal tersebut dikasji lebih dahulu sehingga memiliki landasan hukum yang kuat sepeti pajak dan retribusi.

“Setiap pendapatan yang dikelola pemerintah harus masuk pendapatan daerah,” kata dia, kepada Kompas.com, via telepon, Rabu (6/1/2021).

Selain itu ia mengatakan jika semua yang menjadi pendapatan daerah harus dipertanggungjawabkan.

Ali Mansur juga mengatakan jika Pemkab Bondowoso memiliki kewajiban mengentaskan kemiskinan melalui APBD, bukan dengan program kotak amal dan menarik sumbangan dari masyarakat.

Karena itu, Ali Mansur berharap Pemkab Bondowoso bekerja sama dengan Baznas untuk mengelola program tersebut.

Baca juga: Ancam Kepala BKD, Sekda Nonaktif Bondowoso Dihukum 2 Bulan 15 Hari Penjara

APBD tak cukup untuk mengentaskan kemiskinan

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang
Sementara itu Pj Sekda Bondowoso Soekaryo mengatakan sumbangan kotak amal itu dilakukan karena APBD tidak cukup untuk pengentasan kemiskinan.

Akhirnya pihaknya mencari cara melalui program kotak amal.

Ia mengatakan program kotak amal itu diatur dalam Permensos Nomor 15 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin.

Menurutnya di pasal 11, disebutkan pengumpulan sumbangan masyarakat seecara tidak langsung diselenggarakan melalui kegiatan sosial dengan cara penempatan kotak sumbangan di tempat umum.

Baca juga: Sekda Nonaktif Bondowoso Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari Sang Istri

Sementara Pasal 18 menyebutkan pengumpulan sumbangan masyarakat secara tidak langsung dengan cara penempatan kotak sumbangan di tempat umum di tempat yang telah ditentukan.

Selain itu ada Perbup Nomor 42 a Tahun 2019 yang mengatur tentang gerakan tanggap dan peduli masyarakat miskin Kabupaten Bondowoso.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com