Oleh karena itu, Dedi meminta para pihak yang memiliki kompetensi terhadap izin regulasi agar meninjau ulang prosedur formal perizinan tambang di Pantai Matras.
"Dampak lingkungan akibat kejadian itu sangat berat. Sebab, kapal terjepit di palung dan dampaknya minyak tumpah dan nelayan lagi yang rugi, sehingga para pihak yang miliki kompetensi terhadap regulasi perizinan tambang timah di tepi Pantai Matras itu tolong segeralah buka mata dan buka hati," kata Dedi.
Baca juga: Komisi IV Minta 6 Ketua RT di Babel Tak Ditahan dan Kegiatan Kapal Isap Dihentikan
Menurutnya, para pemberi izin selalu mengatakan bahwa pengawasan dan syarat lain yang menjadi dasar amdal terhadap tambang sudah dilakukan.
"Tetapi buktinya tidak ada pengawasan. Jadi sudahlah hentikan tambang di sana. Katanya mencitai NKRI, kalau cinta NKRI, sudah hentikan tambang di daerah itu," kata Dedi.
Menurut Dedi, prinsip dasar kecintaan terhadap NKRI adalah tindakannya tidak merugikan masyarkat, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, menjaga ekosistem dan mempertahankan keutuhan negara sampai akhir zaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.