Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IV Minta 6 Ketua RT di Babel Tak Ditahan dan Kegiatan Kapal Isap Dihentikan

Kompas.com - 03/12/2020, 21:05 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menangguhkan penahanan terhadap 6 ketua RT di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, dan satu PNS, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen gugatan class action.

Gugatan tersebut terkait dengan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah pabrik pengolahan ubi di kawasan itu.

Permintaan itu merupakan salah satu kesimpulan dari rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV dengan unsur Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan perwakilan bupati Bangka dan Bangka Barat di ruang rapat Komisi IV Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: 6 Mantan RT Ditahan gara-gara Bau Limbah, Komisi IV DPR Datangi Kejari Bangka

Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi yang memimpin rapat mengatakan, terlepas dari masalah hukum, namun semangat para ketua RT untuk hidup di lingkungan yang nyaman, layak dan tertata itu sangat wajar.

"Karena kita pun tak mungkin bisa hidup di satu tempat di mana ada bau busuk masuk ke hidung kita," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon usai Rapat Dengar Pendapat, Kamis.

Dedi meminta gubernur dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan unsur muspida untuk penangguhan penahanan terhadap 6 ketua RT dan 1 PNS dari kehutanan provinsi, di tingkat muspida.

Sebab, kata Dedi, bagaimana pun konsen warga seperti itu sangat diperlukan di negeri ini.

"Kalau semua warga sudah cuek, apalagi misalnya di tempat saya, kerusakan lingkungan bisa ditukar dengan sembako atau tanda tangan dukungan dengan uang Rp 100.000, justru yang seperti ini akan merusak habitat untuk jangka panjang," kata Dedi.

Merespons permintaan itu, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman menyatakan, pihaknya akan membantu penangguhan penahanan terhadap para ketua RT.

Bahkan, kata Erzaldi, mereka sudah didampingi oleh pengacara yang merupakan stafnya sendiri.

"Kalau dukungan, pengacara itu staf saya, khusus memberi perhatian pada masalah itu. Pasti kami akan bantu untuk tangguhkan," kata Erzaldi di hadapan Komisi IV dalam RDP yang disiarkan langsung akun YouTube DPR RI.

Stop kapal isap poduksi

Selain itu, keputusan lainnya dalam RDP itu adalah Komisi IV meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemprov Bangka Belitung untuk menghentikan kegiatan operasional kapal isap produksi (KIP) di perairan Pulau Bangka, terutama Perairan Air Kantung, Perairan Pantai Matras, Perairan Pantai Muntok dan lainnya yang dilakukan oleh perusahaan tambang besar dan mitranya.

Sebab, kegiatan itu terbukti berdampak pada kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat atau nelayan di sekitarnya.

"Kami juga meminta pemerintah untuk menindak tegas kapal isap produksi di Bangka Belitung yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan ekosistem perairan," tandasnya.

Terkait penindakan terhadap penambang, Erzaldi mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa operasi dan penertiban lokasi tambang ilegal sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Bahkan, penertiban itu sampai memicu konflik antara petugas dari pemerintah dengan penambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com