KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menangguhkan penahanan terhadap 6 ketua RT di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, dan satu PNS, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen gugatan class action.
Gugatan tersebut terkait dengan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah pabrik pengolahan ubi di kawasan itu.
Permintaan itu merupakan salah satu kesimpulan dari rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV dengan unsur Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan perwakilan bupati Bangka dan Bangka Barat di ruang rapat Komisi IV Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: 6 Mantan RT Ditahan gara-gara Bau Limbah, Komisi IV DPR Datangi Kejari Bangka
Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi yang memimpin rapat mengatakan, terlepas dari masalah hukum, namun semangat para ketua RT untuk hidup di lingkungan yang nyaman, layak dan tertata itu sangat wajar.
"Karena kita pun tak mungkin bisa hidup di satu tempat di mana ada bau busuk masuk ke hidung kita," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon usai Rapat Dengar Pendapat, Kamis.
Dedi meminta gubernur dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan unsur muspida untuk penangguhan penahanan terhadap 6 ketua RT dan 1 PNS dari kehutanan provinsi, di tingkat muspida.
Sebab, kata Dedi, bagaimana pun konsen warga seperti itu sangat diperlukan di negeri ini.
"Kalau semua warga sudah cuek, apalagi misalnya di tempat saya, kerusakan lingkungan bisa ditukar dengan sembako atau tanda tangan dukungan dengan uang Rp 100.000, justru yang seperti ini akan merusak habitat untuk jangka panjang," kata Dedi.
Merespons permintaan itu, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman menyatakan, pihaknya akan membantu penangguhan penahanan terhadap para ketua RT.
Bahkan, kata Erzaldi, mereka sudah didampingi oleh pengacara yang merupakan stafnya sendiri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan