Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makian Gubernur Maluku akan Masuki Tahap Gelar Perkara, Kapolda: Minta Keterangan Sejelas-jelasnya

Kompas.com - 01/01/2021, 07:34 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Makian Gubernur Maluku Murad Ismail berbuntut panjang hingga pelaporan ke kepolisian.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri pun menegaskan akan memproses laporan tersebut.

Dia meminta jajarannya untuk melakukan gelar perkara.

Baca juga: Makian Gubernur Maluku Berujung Laporan ke Polisi, Ini Ceritanya

Tangani secara objektif

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Refdi meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menangani kasus secara objektif.

"Minta keterangan itu sejelas-jelasnya sehingga laporan-laporan itu pengaduan-pengaduan itu musti kita tanya secara objektif tanpa keberpihakan untuk itu gelar awal itu menjadi penting," kata Refdi menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (31/12/2020).

Kapolda juga meminta jajarannya untuk melakukan gelar perkara.

"Laporan itu sudah kita terima, tentu kita pelajari. Saya sudah katakan kepada Dirkrimum lakukan gelar perkara, " katanya.

Baca juga: Kasus Makian Gubernur Maluku, Kapolda Minta Dilakukan Gelar Perkara

 

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Refdi Andri saat memberikan kterangan kepada wartawan di Kantor Polda Maluku, Kamis (31/12/2020) soreKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Kapolda Maluku, Irjen Pol. Refdi Andri saat memberikan kterangan kepada wartawan di Kantor Polda Maluku, Kamis (31/12/2020) sore
Tidak tergesa-gesa

Refdi menjelaskan bahwa kasus tidak boleh ditangani dengan tergesa-gesa.

Melalui gelar perkara, polisi akan menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana.

"Itu ada tahapan-tahapan ada penilaian-penilaian, ada juga nanti melibatkan berbagai unsur untuk gelar lanjutan terhadap penilaian," jelasnya.

"Mudah-mudahan itu sudah dilakukan gelar dalam kelompok yang kecil dulu untuk mempelajari yang dilaporkan itu betul - betul masuk sebagaimana pasal," tambahnya.

Baca juga: Mengumpat di Depan Wartawan soal Pemberitaan Renovasi Rumah Pakai APBD, Gubernur Maluku: Beritanya Sampai Amerika

Dianggap rendahkan wanita

Kasus bermula saat Gubernur Murad Ismail mengucapkan makian saat diwawancara wartawan.

Dalam makiannya, Murad Ismail dianggap merendahkan martabat wanita.

Makian gubernur itu kemudian dilaporkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku.

"Soal antua (gubernur) maki beta (saya) punya mama. Antua bilang dia punya (maki) itu kan terkait (berita) Rp 5,1 miliar, itu kan beta yang muat (bicara di media) kamuka jadi itu dia maki beta punya mama," ungkap Wakil Ketua DPD Golkar Maluku Bidang Politik dan Keamanan, Ridwan Rahman Marasabessy, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Gubernur Maluku Mengumpat di Depan Wartawan, Tak Terima soal Berita Renovasi Rumah Pakai APBD

 

Gubernur Maluku Murad Ismail saat diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Maluku, Jumat (25/10/2019)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Gubernur Maluku Murad Ismail saat diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Maluku, Jumat (25/10/2019)
Bantah bangun rumah pakai APBD

Makian itu dia ucapkan saat membantah pemberitaan yang mengatakan dirinya membangun rumah pribadi menggunakan dana APBD.

Dia menyebut berita itu sudah sampai ke luar negeri.

“Ada lagi, sampai di Amerika beritanya, gubernur bangun rumah pribadi dengan APBD Rp 5,1 miliar, siapa yang bilang?" kata Murad di depan Kantor Gubernur Maluku, dengan nada tak bersahabat dan beberapa kata kasar, Senin (21/12/2020).

Dia menampik telah membangun rumah dengan dana sebesar Rp 5,1 miliar dari APBD.

"Saya punya rumah itu ada sebelum saya jadi gubernur. Cuma bikin tembok dan paving blok sedikit itu masa Rp 5,1 miliar,” kata Murad kembali mengeluarkan caci maki.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com