Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Pemalsuan Cabai Rawit Merah, Petani: Hanya 5 Kilogram yang Saya Semprot

Kompas.com - 01/01/2021, 07:15 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menggelar perkara kasus cabai yang disemprot cat merah dengan menghadirkan tersangka BN (35). Kasus ini telah menggegerkan warga Banyumas karena cabai tersebut beredar di beberapa pasar tradisional setempat.

BN adalah seorang petani cabai asal Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Ia ditangkap anggota Satuan Reskrim pada Selasa (29/12/2020).

Kepala Polres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, gelar ini dilakukan lebih cepat agar masyarakat tidak panik dan gaduh. Selain itu supaya masyarakat lebih waspada jika membeli cabai.

"Kita gelar lebih cepat supaya masyarakat tidak panik. Lebih dari itu, agar masyarakat lebih waspada saat membeli cabai karena belakangan viral dijual cabai yang tidak memenuhi standar kesehatan, karena diberi pewarna dari bahan bukan pewarna makanan," papar Benny, di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020) petang.

Baca juga: Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot Terancam Kurungan 15 Tahun

Benny mengungkapkan, BN ditangkap beserta barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua pylok atau cat semprot di rumahnya. 

Hasil pengakuan tersangka, lanjutnya, tersangka menyemprot cabai rawit hijau dengan cat merah. Kemudian cabai yang sudah dicat dicampur dengan cabai rawit merah asli. 

"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami,"ujarnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri menambahkan terungkapnya kasus ini bermula dari masuknya informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar. 

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah  mengaburkan kecurangan dengan mencampur cabai yang diberi pewarna dengan cabai berkualitas bagus, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dijual kepada pengepul.

Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar hingga wilayah Banyumas," imbuh Ni Made Srinitri.

Baca juga: Heboh Cabai Rawit Dicat Merah di 3 Pasar di Banyumas, Mirip Cat Kayu, Tak Bisa Larut

Dikatakan, dari hasil penelusuran diketahui cabai telah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja DAN Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.

Selain itu masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung dan pengepul di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

Sementara itu tersangka BN kepada wartawan mengaku tergiur dengan harga jual cabai rawit merah yang terpaut banyak dengan cabai hijau sehingga melalui cara itu bisa mendapat keuntungan banyak. 

Caranya dengan mencampur cabai merah diletakkan di bawah lalu cabai hijau ditaruh di atasnya kemudian disemprot menggunakan pylok. 

Pria ini mengaku awalnya hanya iseng karena yang hijau itu harganya cuma Rp 20.000 per kilogram sedangkan cabai merah Rp 45.000. Ia pun mengaku baru sekali ini melakukan kecurangan tersebut.

"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul,"katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com