Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana, KPU Tasikmalaya: Kami Belum Terima dari Bawaslu

Kompas.com - 30/12/2020, 13:22 WIB
Irwan Nugraha,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, akan merekomendasikan sanksi diskualifikasi calon bupati petahana Ade Sugianto, menyusul keputusan adanya pelanggaran kewenangan jabatan.

Hal itu sesuai hasil penyelidikan sebuah laporan dan memenuhi putusan sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ade Sugianto melalui jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya diketahui sesuai bukti-bukti telah mengeluarkan naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya.

Program itu mengharapkan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.

Baca juga: Tak Terima Pasien Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Keluarga Gugat RS Rp 5,3 Miliar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU.

"Sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 adalah diskualifikasi pasangan calon karena telah dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, keputusannya nanti di KPU sesuai regulasi yang ada dengan batas waktu maksimal 7 hari. Besok (hari ini) kita serahkan ke KPU," tambah Khoerun.

Penetapan hasil penyelidikan laporan ini, lanjut Khoerun, berawal adanya laporan dari pihak pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.

"Jadi berawal dari laporan dan bukan temuan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Kita tunggu saja nanti hasil keputusan KPU atas rekomendasi sanksi pelanggaran  dari Bawaslu," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com