Salin Artikel

Soal Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana, KPU Tasikmalaya: Kami Belum Terima dari Bawaslu

Pasal 71 Ayat 5 menerangkan tentang sanksi pembatalan calon atau diskualifikasi bagi calon petahana yang telah melanggar Pasal 71 Ayat 2 atau 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pada Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

"Terkait rekomendasi Bawaslu, kita belum menerima. Saya juga mendapat dari pemberitaan di luar. Tapi sampai detik ini, kami belum menerima rekomendasi dari Bawaslu. Kalau nanti diterima, kami akan mengkaji dan bekonsultasi ke ahli hukum untuk menelaah materi rekomendasi tersebut," jelas Komisioner KPU Tasikmalaya Kadiv Teknis penyelenggaraan, Jajang Jamaludin, Rabu (30/12/2020).

Jajang mengklaim, pihaknya tak akan gegabah dalam mengkaji rekomendasi tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan calon petahana.

Jajang menghormati rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. Menurutnya, rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan penyelidikan sesuai aturan dan lengkap.

Namun, ia tak ingin berkomentar lebih lanjut karena belum membaca isi rekomendasi tersebut.

"Jadi langkah yang akan diambil belum dapat dipastikan. Tentu kami akan melihat proses yang dilakukan bawaslu. Bawaslu kan sudah memeriksa bersama gakkumdu. Kita akan lihat apakah pelanggarannya memenuhi unsur pelanggaran. Jadi disesuaikan dengan aturan hukum," tambah Jajang.

Jajang mengingatkan, rekomendasi dari Bawaslu bukan sebuah keputusan absolut. Pihaknya akan mengkaji terlebih dulu apakah menerima atau menolak rekomendasi itu.

"Jadi kalau rekomendasi ada, tidak serta menjadi keputusan. Itu kan sifatnya rekomendasi. Bisa dilaksanakan atau tidak setelah ada kajian," jelasnya.


Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, akan merekomendasikan sanksi diskualifikasi calon bupati petahana Ade Sugianto, menyusul keputusan adanya pelanggaran kewenangan jabatan.

Hal itu sesuai hasil penyelidikan sebuah laporan dan memenuhi putusan sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ade Sugianto melalui jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya diketahui sesuai bukti-bukti telah mengeluarkan naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya.

Program itu mengharapkan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU.

"Sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 adalah diskualifikasi pasangan calon karena telah dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, keputusannya nanti di KPU sesuai regulasi yang ada dengan batas waktu maksimal 7 hari. Besok (hari ini) kita serahkan ke KPU," tambah Khoerun.

Penetapan hasil penyelidikan laporan ini, lanjut Khoerun, berawal adanya laporan dari pihak pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.

"Jadi berawal dari laporan dan bukan temuan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Kita tunggu saja nanti hasil keputusan KPU atas rekomendasi sanksi pelanggaran  dari Bawaslu," tambahnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/12/30/13225741/soal-rekomendasi-diskualifikasi-calon-petahana-kpu-tasikmalaya-kami-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke