Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Pasien Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Keluarga Gugat RS Rp 5,3 Miliar

Kompas.com - 30/12/2020, 11:47 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang warga di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Ayong Karsiwen menggugat Rumah Sakit (RS) Dadi Keluarga Purwokerto senilai Rp 5,3 miliar.

Ayong tak terima suaminya, Hanta Novianto, yang meninggal di rumah sakit itu dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Sebab, belakangan diketahui suaminya dinyatakan negatif Covid-19.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (30/12/2020), gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor 86/Pdt.G/2020/PN.Pwt pada 21 Desember.

Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Cerita Anggun Rela Berbagi Suami dengan Wanita Lain 2 Malam Sekali

Kemudian memerintahkan tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 335 juta dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 5 miliar, sehingga total senilai Rp 5.335.000.000.

Sesuai jadwal yang tercantum di laman tersebut, sidang perdana diagendakan pada 20 Januari 2021.

Kuasa hukum penggugat, Dwi Amilono menjelaskan, Hanta meninggal pada 28 April 2020.

Suami dari penggugat itu dirawat karena mengidap penyakit paru di RS Dadi Keluarga Purwokerto sejak 26 April.

"Meninggal tanggal 28 April, masuk rumah sakit 26 April. Setelah meninggal dimakamkan dengan (protokol) Covid-19, (saat itu hasil swab) belum (keluar)," kata Dwi saat dihubungi, Rabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com