Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu Rekomendasikan Calon Petahana Didiskualifikasi

Kompas.com - 29/12/2020, 20:04 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sejarah penegakan hukum

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Iwan-Iip, Dadi Hartadi, menyebut bahwa keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Laporan yang telah ditindaklanjuti dan diputuskan oleh Bawaslu adalah dugaan pelanggaran pilkada dengan sanksi Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni diskualifikasi pasangan calon.

Pasal itu menyatakan, pasangan calon yang terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan kegiatan atau program pemerintah yang menguntungkan pasangan calon dalam proses Pilkada, makan akan dikenai sanksi diskualifikasi.

"Klien kami sudah menerima status laporan dari Bawaslu. Laporan klien kami terpenuhi unsur sebagai pelanggaran administrasi. Dalam status laporannya, Bawaslu merekomendasikan, impelementasinya pembatalan calon ke KPU," jelas Dadi saat konferensi pers di Rumah Kemuning Iwan-Iip, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Iwan-Iip Siap Gugat Hasil Pilkada Tasikmalaya ke MK, Klaim Punya Banyak Bukti Kecurangan

Pihaknya pun meminta Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklajuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai Pasal 10 huruf B1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Pasal 139 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015, yakni KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan pasangan calon.

"Jika KPU Kabupaten Tasikmalaya diketahui melakukan perbuatan melawan hukum tak menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan batas waktu maksimal 7 hari, kita lakukan upaya hukum gugat ke pengadilan negeri. Kita juga akan lapor ke dewan pemilu untuk melakukan pemecatan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, Apip Ipan Permadi, tidak menjawab beberapa kali panggilan telepon Kompas.com yang hendak melakukan konfirmasi terkait keputusan Bawaslu itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com