Salin Artikel

Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu Rekomendasikan Calon Petahana Didiskualifikasi

Keputusan itu berasarkan hasil penyelidikan laporan dugaan pelanggaran pilkada, calon bupati petahana Ade Sugianto dianggap melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Bawaslu menilai, calon bupati petahana terbukti mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke setiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya.

Program itu dikeluarkan dengan harapan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf akan mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.

"Iya, kita awalnya menerima dua laporan dengan dua unsur pidana dan administrasi. Kalau yang unsur pidana sesuai hasil rapat Gakumdu di Bawaslu statusnya dihentikan. Tapi, untuk laporan unsur administrasi yang tanah wakaf ini hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Dodi menambahkan, sanksi atas pelanggaran ini adalah diskualifikasi. Oleh karena itu, Dodi menyatakan bahwa Bawaslu merekomendasikan agar calon petahana didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.

Nantinya, KPU akan mengeluarkan keputusan sesuai rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu dengan batas maksimal 7 hari setelah penyerahan.

"Penyerahan rekomendasi hasil penyelidikan pelanggaran pemilu dengan unsur administrasi yang sanksinya diskualifikasi pasangan calon ke KPU dilakukan besok," tambah Dodi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU.

Jadi, tambah Khoerun, realisasi tuntutan diskualifikasi pasangan calon karena terbukti melanggar UU tentang Pilkada ini akan diputuskan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Pihaknya selama ini telah memproses laporan pelanggaran pemilu dan menyatakan telah memenuhi unsur sanksi diskualifikasi sesuai hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

"Iya, sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 adalah diskualifikasi pasangan calon karena telah dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, keputusannya nanti di KPU sesuai regulasi yang ada dengan batas waktu maksimal 7 hari," tambah Khoerun.

Penetapan hasil penyelidikan laporan ini, lanjut Khoerun, berawal adanya laporan dari pihak pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.

Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan bukti-bukti dan keterangan saksi sesuai hasil penyelidikan dan menyatakan bahwa calon bupati petahana Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi terkait pelanggaran kewenangan jabatan sebagai bupati Tasikmalaya dalam proses pilkada.

"Jadi berawal dari laporan dan bukan temuan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Kita tunggu saja nanti hasil keputusan KPU atas rekomendasi sanksi pelanggaran dari Bawaslu," tambahnya.

Sejarah penegakan hukum

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Iwan-Iip, Dadi Hartadi, menyebut bahwa keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Laporan yang telah ditindaklanjuti dan diputuskan oleh Bawaslu adalah dugaan pelanggaran pilkada dengan sanksi Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni diskualifikasi pasangan calon.

Pasal itu menyatakan, pasangan calon yang terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan kegiatan atau program pemerintah yang menguntungkan pasangan calon dalam proses Pilkada, makan akan dikenai sanksi diskualifikasi.

"Klien kami sudah menerima status laporan dari Bawaslu. Laporan klien kami terpenuhi unsur sebagai pelanggaran administrasi. Dalam status laporannya, Bawaslu merekomendasikan, impelementasinya pembatalan calon ke KPU," jelas Dadi saat konferensi pers di Rumah Kemuning Iwan-Iip, Selasa (29/12/2020).

Pihaknya pun meminta Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklajuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai Pasal 10 huruf B1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Pasal 139 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015, yakni KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan pasangan calon.

"Jika KPU Kabupaten Tasikmalaya diketahui melakukan perbuatan melawan hukum tak menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan batas waktu maksimal 7 hari, kita lakukan upaya hukum gugat ke pengadilan negeri. Kita juga akan lapor ke dewan pemilu untuk melakukan pemecatan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, Apip Ipan Permadi, tidak menjawab beberapa kali panggilan telepon Kompas.com yang hendak melakukan konfirmasi terkait keputusan Bawaslu itu.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/29/20041141/pilkada-tasikmalaya-bawaslu-rekomendasikan-calon-petahana-didiskualifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke