Ia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat menggasak ponsel milik korban.
Setelah membawa kabur ponsel, ia bertemu dengan kekasihnya TS.
"Ponsel dibawa kabur, ketemu dengan lelaki TS. Mereka sepakat untuk menjual handphone itu lalu dibagi dua hasilnya," ujar Iqbal.
Baca juga: Diduga Dirusak Warga, Bunga Langka yang Dilindungi Negara Mati Sebelum Mekar
Saat ini, kedua pelaku ditahan di sel Polsek Panakkukang. Mereka disangkakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sementara kita rampungkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," jelas Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.