Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Human Trafficking Gadis 17 Tahun di Makassar, Hendak Dijadikan PSK dan Kabur dari Wisma

Kompas.com - 24/12/2020, 11:18 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - LL (17) gadis asal Makassar berhasil melarikan diri dari sebuah wisma saat akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Maluku Tenggara.

Ia saat ini ditampung di rumah aman milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.

Kasus tersebut berawal saat LL memiliki masalah keluarga. Pada November 2020, salah satu rekannya mengenalkan LL dengan Firza yang menjanjikan pekerjaan.

Mereka bertemu di tepat karaoke dan Firza menawarkan pekerjaan sebagai pendamping pelanggan karaoke.

Baca juga: Hendak Dijadikan PSK di Maluku Tenggara, ABG di Makassar Berhasil Kabur dari Wisma

LL menerima pekerjaan tersebut karena Firza memastikan gadis 17 tahun itu tidak dipekerjakan sebagai PSK.

LL kemudian menggadaikan ponselnya seharga Rp 1 juta. Oleh Firza, LL kemudian dipertemukan ke Niken. Setelah membayar tebusann Niken membawa LL ke perempuan yang dipanggil Bu Lia.

Oleh Bu Lia, LL dibawa ke wisma dan foto LL dikirimkan ke pelanggan di Maluku Tenggara.

"Setelah difoto, ibu Lia bilang kau baru fotomu kukirim sudah ada yang booking ko disana bagaimana kalau kau sudah kesana," ujar Lukman, pendamping korban saat diwawancara wartawan di P2TP2A Kota Makassar, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Polisi Usut Jaringan Pelaku Human Trafficking terhadap ABG di Makassar

Mendengar perkataan Lia, LL terkejut dan menyadari dirinya akan dijadikan sebagai pekerja seks di Maluku Tenggara.

LL pun menolak untuk diterbangkan ke Maluku Tenggara. Namun, Lia meyakinkan LL akan menerima Rp 15-20 juta untuk sekali booking.

"Dari situ mi ini anak-anak berinisiatif untuk lari. Ketija renggang pengawasannya ibu Lia dan ibu Niken di sebelah kamarnya dia (pura-pura) izin pergi mandi. Akhirnya dia berhasil kabur dan di tempat jualannya orang dia sembunyi," ujar Lukman.

Baca juga: Tiga Perempuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Human Trafficking terhadap ABG di Makassar

Tiga perempuan dijadikan tersangka

Ilustrasi.Thinkstock Ilustrasi.
Setelah berhasil melarikan diri, LL melaporkan kasus tersebut ke kepilisian pada 10 Desember 2020.

Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka di kasus human trafficking.

Namun Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul enggan merinci identitas tersangka.

"Iya sudah digelar dan ditetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu dulu," ujar Khaerul saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Di Turki, Risma Paparkan Penutupan Dolly hingga Solusi bagi Korban Human Trafficking

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com