Salin Artikel

Sepasang Kekasih Curi Ponsel Keponakan Menteri Pertanian, Polisi: Pelaku Bekerja di Rumah Korban

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, kedua pelaku itu merupakan pasangan kekasih.

Pencurian itu dilakukan KF pada Minggu (20/12/2020).

Sehari kemudian, KF dan kekasihnya, TS, masing-masing ditangkap di Kecamatan Biringkanaya dan Jalan Meranti, Kecamatan Panakkukang.

"Jadi dua pelaku ini berkomplot melakukan pencurian sebuah handphone Vivo milik korban. Wanita KF masih aktif sebagai asisten rumah tangga di rumah korban ketika melakukan," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).

Iqbal mengatakan, kedua pelaku mencuri ponsel tersebut saat korban dan penghuni lain keluar rumah.

Pelaku lalu menjual ponsel itu seharga Rp 1,7 juta. Dari uang hasil penjualan ponsel, mereka membeli ponsel bekas merek Samsung J4 dan Sony Xperia Z3.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku beserta dua ponsel bekas yang dibeli dengan uang hasil curian itu.

"Anggota melakukan penyelidikan sampai kedua pelaku bisa kita amankan bersama barang bukti dua handphone yang diduga dibeli dari hasil penjualan handhpone curian mereka, dan uang tunai Rp 150.000," tutur Iqbal.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, KF mengaku baru bekerja di rumah orangtua korban yang merupakan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.


Ia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat menggasak ponsel milik korban. 

Setelah membawa kabur ponsel, ia bertemu dengan kekasihnya TS.

"Ponsel dibawa kabur, ketemu dengan lelaki TS. Mereka sepakat untuk menjual handphone itu lalu dibagi dua hasilnya," ujar Iqbal.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di sel Polsek Panakkukang. Mereka disangkakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Sementara kita rampungkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," jelas Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/25/20341761/sepasang-kekasih-curi-ponsel-keponakan-menteri-pertanian-polisi-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke