Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Makassar karena Langgar Perwali

Kompas.com - 23/12/2020, 20:45 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar warga di Jalan Pampang 1, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (22/12/2020) malam.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, pembubaran ini berdasarkan Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Secara tegas kami bubarkan karena pesta pernikahan telah melanggar perwali. Kami berikan tindakan tegas apalagi dalam hal ini tidak ada izin yang kami berikan," ujar Jamal, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Tiga Perempuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Human Trafficking terhadap ABG di Makassar

Jamal menuturkan, resepsi pernikahan yang digelar warga tidak sesuai dengan salah satu pasal yang ada di Perwali yakni kegiatan yang mendatangkan banyak orang.

Namun, kata Jamal, pembubaran resepsi tersebut dengan cara persuasif yakni dengan menjelaskan kepada sejumlah tamu undangan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Warga yang menggelar pernikahan juga kooperatif dengan membongkar sendiri tenda pelaminan.

"Alhamdulilah kooperatif, keluarga mempelai pria dan wanita juga mengerti dan mengakui kesalahannya. Tamu juga memilih pulang," ujar Jamal.

Baca juga: Diduga Banyak Dosen dan Mahasiswa Terpapar Covid-19, Universitas Negeri Makassar Ditutup

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.

Dia menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.

"Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," tegas mantan Wakasat Polrestabes Makassar ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com