Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihadiri 1.000 Undangan dengan Bintang Tamu Nasar, Acara Ultah Produk Kosmetik Dibubarkan, Ini Faktanya

Kompas.com - 24/12/2020, 10:25 WIB
Rachmawati

Editor

Menurut Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman, pembubaran ini berdasarkan Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Pihaknya pun menegaskan akan melakukan aksi serupa jika masih ditemui pelanggaran yang sama.

"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas, kami bubarkan karena sosialisasi sering dilakukan," tegasnya.

Baca juga: Banjir di Makassar Meluas, 3 Kecamatan Terendam dan 907 Warga Mengungsi

Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus juga menegaskan selama pandemi Covid-19 ini pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian.

"Jadi perlu kami tegaskan, pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian selama pandemi ini. Jadi, apabila ada ditemukan acara yang menimbulkan kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan, pasti kami tindak," jelasnya

SUMBER: KOMPAS.com (Himawan | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com