Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihadiri 1.000 Undangan dengan Bintang Tamu Nasar, Acara Ultah Produk Kosmetik Dibubarkan, Ini Faktanya

Kompas.com - 24/12/2020, 10:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Acara ulang tahun produk kosmetik di Gedung Upperhils di Jalan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Rabu (23/12/2020) dibubarkan oleh polisi.

Acara tersebut dihadiri seribu undangan dengan bintang tamu penyanyi dangdut Nassar KDI.

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian.

Selain itu Witnu mengatakan acara tersebut tidak memtahui protokol kesehatan.

Baca juga: Polisi Bubarkan Acara Ultah Produk Kosmetik dengan Bintang Tamu Nassar di Makassar

"Di lokasi beberapa fakta yang kami temukan yang pertama adalah aspek legalitas perizinan kegiatan. Pertama tidak ada izin yang dikeluarkan oleh kepolisian terhadap segala bentuk keramaian di tengah pandemi Covid-19," kata Witnu, Rabu.

"Jadi tidak sesuai aturan Perwali ini juga kita temukan. Protokol kesehatan saya pastikan pasti tidak dipatuhi," kata Witnu.

"Kemudian di lokasi, kita temukan faktanya memang benar, kita prediksi kalau kegiatan ini tidak kita imbau bubarkan atau dibatalkan betul-betul akan terjadi kerumunan massa," terangnya.

Baca juga: Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Makassar karena Langgar Perwali

Menurut Witnu pembubaran yang dilakukan polisi mengedepankan pendekatan persuasif.

"Alhamdulillah panitia dan pengololah koordinatif hari ini sepakat kegiatan dibatalkan tentu kami juga berterima kasih kepada seluruh panitia," ucap Witnu.

Pantauan di lokasi, acara itu rencananya menghadirkan ratusan hingga seribuan tamu atau peserta.

Terlihat dari jejeran kursi yang telah disediakan di dalam gedung berkapasitas 2500-5000 orang itu.

Baca juga: Tiga Perempuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Human Trafficking terhadap ABG di Makassar

Aparat kepolisian saat mengimbau warga untuk membubarkan acara pernikahan di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (23/12/2020).Dok Polsek Panakkukang Aparat kepolisian saat mengimbau warga untuk membubarkan acara pernikahan di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (23/12/2020).
Selain itu juga terlihat panggung utama yang sedianya akan ditempati Nassar memukau pengunjung.

Begitu juga dengan sejumlah hadiah dorrprize seperti motor dan alat elektronik masih terlihat di lokasi acara.

Mengetahui acara itu tidak diperbolehkan untuk dilangsungkan, beberapa teknisi terlihat membereskan peralatan musik yang telah diset sebelumnya.

Selain acara ulang tahun produk kosmetik, polisi juga membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar warga di Jalan Pampang 1, Kecamaan Panakukkan, Makassar, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Layanan Rapid Test Antigen Gratis di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Menurut Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman, pembubaran ini berdasarkan Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Pihaknya pun menegaskan akan melakukan aksi serupa jika masih ditemui pelanggaran yang sama.

"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas, kami bubarkan karena sosialisasi sering dilakukan," tegasnya.

Baca juga: Banjir di Makassar Meluas, 3 Kecamatan Terendam dan 907 Warga Mengungsi

Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus juga menegaskan selama pandemi Covid-19 ini pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian.

"Jadi perlu kami tegaskan, pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian selama pandemi ini. Jadi, apabila ada ditemukan acara yang menimbulkan kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan, pasti kami tindak," jelasnya

SUMBER: KOMPAS.com (Himawan | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com