Ganis mengemukakan, surat tersebut ditawarkan seharga Rp 100.000 kepada calon penumpang kapal.
Dengan mengantongi surat palsu itu, calon penumpang tidak perlu melakukan rapid test sesungguhnya.
"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antarpulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," kata Ganis.
Praktik pemalsuan surat rapid test ini sangat berbahaya lantaran menutup-nutupi kondisi kesehatan calon penumpang kapal.
"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," kata dia.
Baca juga: Tersangka Pemalsu Hasil Rapid Test di Surabaya Sudah Jual Ratusan Surat ke Penumpang Kapal Laut
Selama empat bulan, komplotan tersebut telah menjual ratusan surat rapid test.
"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," kata dia.
Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti uang hasil pemalsuan surat rapid test sebanyak jutaan rupiah.
"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya Rp 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," ujar Ganis.
Kini, tersangka dijerat Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.