BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tak mewajibkan calon penumpang yang masuk dari Bandara Hang Nadim, Batam, untuk memiliki surat keterangan rapid test antigen.
Hal itu ditetapkan berdasarkan surat edaran gubernur.
Kepala Dinas Periwisata Provinsi Kepri Boeralimar mengatakan, peraturan membawa surat keterangan rapid test antigen sempat diusulkan ke pemerintah provinsi.
Tetapi, pemerintah provinsi menolak usulan itu karena mempertimbangkan berbagai hal.
“Untuk SE yang dimaksud, sudah mulai berlaku sejak kemarin, Senin (21/12/2020),” kata Boeralimar melalui telepon, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Masuk Jateng Wajib Rapid Test Antigen, Ganjar: Kalau Enggak Bisa, Lebih Baik Enggak Pulang
Pemprov Kepulauan Riau masih menerapkan rapid test antibodi karena khawatir dengan pertumbuhan ekonomi.
Pemprov, kata dia, ingin memulihkan ekonomi Kepulauan Riau yang terpuruk karena pandemi Covid-19.
“Pemerintah tidak mau sektor ekonomi Kepri terpuruk gara-gara menerapkan rapid test antigen dan swab PCR, karena saat ini perekonomian Kepri sudah sangat terseok-seok,” kata Boeralimar.
Kebijakan itu diambil setelah mempelajari dampak penerapan rapid test antigen terhadap kunjungan wisata ke Provinsi Bali.