Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Tanda Tangan Dokter dan Pegawai Puskesmas Terlibat, Ini Fakta Terbongkarnya Pemalsuan Surat Rapid Test di Surabaya

Kompas.com - 22/12/2020, 15:26 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Polisi membongkar aksi pemalsuan surat hasil rapid test di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surat rapid test palsu tersebut dijual supaya calon penumpang kapal laut bisa tetap berangkat tanpa perlu melakukan tes sebenarnya.

Polisi menangkap tiga orang yang berkomplot dalam praktik kejahatan ini.

Salah satunya adalah tenaga honorer Puskesmas berinisial SH.

Dua orang tersangka lainnya yakni pemilik agen travel MR (55) dan calo, BS (35).

Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Dibongkar di Surabaya, Bayar Rp 100 Ribu Dapat Hasil Non Reaktif

Palsukan tanda tangan dokter

Ilustrasi dokterKOMPAS.COM/millionsjoker Ilustrasi dokter
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, surat tersebut diduga dikeluarkan oleh salah satu Puskesmas di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Polisi bahkan menemukan blanko asli permohonan rapid test yang dikeluarkan Puskesmas.

"Blanko permohonanannya asli, tapi kami terus dalami sejauh mana keterlibatan Puskesmas yang diduga terlibat," tutur Ganis, Senin (21/12/2020).

Surat tersebut kemudian diduga digandakan oleh salah seorang pelaku lainnya berinsial BS.

Dia juga yang bertugas memalsukan tanda tangan dokter.

"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter," kata Ganis.

Baca juga: Kasus Hasil Rapid Test Palsu di Surabaya, Blanko Permohonan Asli Dikeluarkan Puskesmas

 

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang
Dijual Rp 100.000

Ganis mengemukakan, surat tersebut ditawarkan seharga Rp 100.000 kepada calon penumpang kapal.

Dengan mengantongi surat palsu itu, calon penumpang tidak perlu melakukan rapid test sesungguhnya.

"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antarpulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," kata Ganis.

Praktik pemalsuan surat rapid test ini sangat berbahaya lantaran menutup-nutupi kondisi kesehatan calon penumpang kapal.

"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," kata dia.

Baca juga: Tersangka Pemalsu Hasil Rapid Test di Surabaya Sudah Jual Ratusan Surat ke Penumpang Kapal Laut

Dilakukan 4 bulan terakhir, sudah jual ratusan surat

Barang bukti pemalsuan surat rapid test dibeberkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Barang bukti pemalsuan surat rapid test dibeberkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).
Menurut pengakuan tersangka, praktik pemalsuan surat rapid test ini telah dilakukan sejak 4 bulan terakhir atau sejak September 2020.

Selama empat bulan, komplotan tersebut telah menjual ratusan surat rapid test.

"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," kata dia.

Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti uang hasil pemalsuan surat rapid test sebanyak jutaan rupiah.

"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya Rp 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," ujar Ganis.

Kini, tersangka dijerat Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com