SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga orang terduga pelaku pemalsuan surat hasil rapid test yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti uang hasil pemalsuan surat rapid test juga diamankan sejumlah Rp 5.700.000.
"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya Rp 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, dikonfirmasi pada Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Kasus Hasil Rapid Test Palsu di Surabaya, Blanko Permohonan Asli Dikeluarkan Puskesmas
Sejak beroperasi pada September 2020, para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.
"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," terangnya.
Keterlibatan sejumlah pihak sedang didalami oleh polisi, selain pihak penyedia jasa layanan kesehatan, perusahaan kapal laut hingga perusahaan biro perjalanan.
Polisi menemukan formulir asli yang dikeluarkan pusat kesehatan di pelabuhan sebagai syarat membeli tiket.
"Formulir itu dikeluarkan jika calon penumpang sudah memiliki surat hasil rapid test," kata Ganis.
Baca juga: Kasus Surat Rapid Test Palsu di Surabaya, Dijual Rp 100.000 dan Libatkan Pegawai Puskesmas
Seperti diberitakan, praktik pemalsuan surat hasil rapid test dibongkar di Surabaya.
Dengan membayar Rp 100.000, calon penumpang kapal laut bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif tanpa melakukan menjalani prosedur rapid test pada umumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.