Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Konser Dangdut Tegal Jadi Perhatian Nasional, JPU: Kita Harus Hati-hati Soal Materi Tuntutan

Kompas.com - 22/12/2020, 15:13 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tegal Indra Abdi Perkasa mengaku tidak mau terburu-buru dan harus teliti dalam proses penyusunan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus konser dangdut Wasmad Edi Susilo.

Disampaikan Indra, yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tegal, kasus tersebut menjadi perhatian nasional sehingga harus berhati-hati dan benar-benar tepat dalam materi surat tuntutan.

"Karena perkara ini menjadi atensi nasional sehingga harus hati-hati tidak bisa terburu-buru dalam surat tuntutan," kata Indra, ditemui usai penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/12/2020).

Baca juga: Sidang Konser Dangdut Kembali Ditunda, Wakil Ketua DPRD Tegal: Saya Sangat Kecewa, Ada Apa?

Indra mengatakan, masih banyak alat-alat bukti pendukung yang harus dimasukkan dalam surat tuntutan. Termasuk keterangan dari 18 orang saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan.

"Karena masih banyak alat-alat bukti pendukung harus dimasukkan dalam surat tuntutan. Dan bukti-bukti pendukung lainnya tetap harus dimasukkan. Seluruhnya ada saksi 18 orang dimasukkan semua," kata Indra.

Indra mengatakan, surat tuntutan yang sedang proses penyusunan sekitar 15 hingga 20 halaman.

Dengan sekitar 3 halaman di dalamnya untuk amar tuntutan.

"Surat tuntutan kurang lebih 15-20 lembar. Surat tuntutan 20 lembar, kalau amar tuntutan 3 lembar," kata Indra.

Indra mengaku tuntutan akan siap dibacakan pada agenda sidang 5 Januari 2021.

"Intinya perkara itu tidak bisa ditunda lagi untuk 5 Januari 2021. Siap tidak siap," kata Indra.

Indra mengaku sementara tidak ada kendala dalam proses penyusunan surat tuntutan. Meski ia mengakui, turut terpengaruh situasi nasional saat ini.

"Untuk sementara tidak ada kendala," kata Indra.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Kembali Ditunda

Sebelumnya, terdakwa dalam kasus kerumunan akibat konser dangdut di tengah pandemi, Wasmad Edi Susilo mengaku kecewa sidang dengan agenda tuntutan JPU kembali ditunda sampai tiga kali.

Wasmad pun mempertanyakan JPU yang belum siap menyampaikan tuntutannya di agenda sidang di PN Tegal yang rencananya digelar Selasa (22/12/2020).

"Saya sangat kecewa sekali, ada apa?" kata Wasmad kepada wartawan di ruang sidang PN Tegal, Kamis (22/12/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com