Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Konser Dangdut Tegal Jadi Perhatian Nasional, JPU: Kita Harus Hati-hati Soal Materi Tuntutan

Kompas.com - 22/12/2020, 15:13 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tegal Indra Abdi Perkasa mengaku tidak mau terburu-buru dan harus teliti dalam proses penyusunan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus konser dangdut Wasmad Edi Susilo.

Disampaikan Indra, yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tegal, kasus tersebut menjadi perhatian nasional sehingga harus berhati-hati dan benar-benar tepat dalam materi surat tuntutan.

"Karena perkara ini menjadi atensi nasional sehingga harus hati-hati tidak bisa terburu-buru dalam surat tuntutan," kata Indra, ditemui usai penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/12/2020).

Baca juga: Sidang Konser Dangdut Kembali Ditunda, Wakil Ketua DPRD Tegal: Saya Sangat Kecewa, Ada Apa?

Indra mengatakan, masih banyak alat-alat bukti pendukung yang harus dimasukkan dalam surat tuntutan. Termasuk keterangan dari 18 orang saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan.

"Karena masih banyak alat-alat bukti pendukung harus dimasukkan dalam surat tuntutan. Dan bukti-bukti pendukung lainnya tetap harus dimasukkan. Seluruhnya ada saksi 18 orang dimasukkan semua," kata Indra.

Indra mengatakan, surat tuntutan yang sedang proses penyusunan sekitar 15 hingga 20 halaman.

Dengan sekitar 3 halaman di dalamnya untuk amar tuntutan.

"Surat tuntutan kurang lebih 15-20 lembar. Surat tuntutan 20 lembar, kalau amar tuntutan 3 lembar," kata Indra.

Indra mengaku tuntutan akan siap dibacakan pada agenda sidang 5 Januari 2021.

"Intinya perkara itu tidak bisa ditunda lagi untuk 5 Januari 2021. Siap tidak siap," kata Indra.

Indra mengaku sementara tidak ada kendala dalam proses penyusunan surat tuntutan. Meski ia mengakui, turut terpengaruh situasi nasional saat ini.

"Untuk sementara tidak ada kendala," kata Indra.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Kembali Ditunda

Sebelumnya, terdakwa dalam kasus kerumunan akibat konser dangdut di tengah pandemi, Wasmad Edi Susilo mengaku kecewa sidang dengan agenda tuntutan JPU kembali ditunda sampai tiga kali.

Wasmad pun mempertanyakan JPU yang belum siap menyampaikan tuntutannya di agenda sidang di PN Tegal yang rencananya digelar Selasa (22/12/2020).

"Saya sangat kecewa sekali, ada apa?" kata Wasmad kepada wartawan di ruang sidang PN Tegal, Kamis (22/12/2020).

Saat ditanya balik "ada apa" yang dimaksud Wasmad, ia meminta agar wartawan menanyakan ke JPU.

"Silakan tanya JPU," sambung Wasmad.

Meski demikian, Wasmad mengaku akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum. Salah satunya, ia selalu hadir tepat waktu.

"Saya sudah menghormati dan sudah kooperatif," kata dia.

Di sisi lain, Wasmad berharap ke depan sidang berjalan masih sesuai jadwal dan tidak lagi sampai ditunda.

"Saya berharap lebih cepat lebih baik. Sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat," kata dia.

Menurut Wasmad, Kota Tegal sudah kondusif dan tidak ada lagi masyarakat yang mempersoalkan gelaran dangdut saat hajatan di rumahnya 23 September 2020 lalu.

"Kota Tegal sudah aman sekali. Tidak ada masyarakat yang mempersoalkan tentang hajatan saya," kata dia.

Penundaan ini adalah yang ketiga kalinya dari jadwal kasus konser dangdut yang menimbulkan kerumunan karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan sempat viral.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati selanjutnya menyatakan sidang kembali ditunda. Sidang dijadwalkan ulang 5 Januari 2020 setelah cuti Natal 2020 dan Tahun baru 2021.

"(Kamis) Pekan kemarin ditunda karena Ibu saya meninggal sehingga sidang ditunda. Hari ini digelar namun ternyata (tuntutan) belum siap," kata Toetik.

Toetik kemudian meminta jaksa agar menyiapkan materi tuntutan paling lama pada sidang selanjutnya 5 Januari 2021 mendatang.

"Saya tetapkan tanggal 5 Januari 2021 terakhir tidak ada toleransi lagi. Tuntutan akan dibacakan pada 5 Januari," kata Toetik.

Seperti diketahui, sebelumnya sidang sudah tertunda selama dua kali di pekan kemarin. Pada jadwal sidang Selasa (15/12/2020) tertunda karena tuntutan jaksa belum siap.

Selanjutnya, pada Kamis (17/12/2020) sidang tertunda karena orangtua ketua majelis hakim meninggal dunia.

Sebagai informasi, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh polisi setelah menggelar dangdutan sebagai hiburan hajatan pernikahan dan khitanan anaknya 23 September 2020.

Pada sidang perdana, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com