Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Konser Dangdut Kembali Ditunda, Wakil Ketua DPRD Tegal: Saya Sangat Kecewa, Ada Apa?

Kompas.com - 22/12/2020, 13:45 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus kerumunan akibat konser dangdut di tengah pandemi, Wasmad Edi Susilo mengaku kecewa sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda sampai tiga kali.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu pun mempertanyakan JPU yang belum siap menyampaikan tuntutannya di agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal yang rencananya digelar Selasa (22/12/2020).

"Saya sangat kecewa sekali, ada apa?" kata Wasmad kepada wartawan di ruang sidang PN Tegal, Kamis (22/12/2020).

Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Wakil Ketua DPRD Tegal Kembali Ditunda

Saat ditanya balik "ada apa" yang dimaksud Wasmad, ia meminta agar wartawan menanyakan ke JPU.

"Silakan tanya JPU," sambung Wasmad.

Meski demikian, Wasmad mengaku akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum. Salah satunya, ia selalu hadir tepat waktu.

"Saya sudah menghormati dan sudah kooperatif," kata dia.

Di sisi lain, Wasmad berharap ke depan sidang berjalan masih sesuai jadwal dan tidak lagi sampai ditunda.

"Saya berharap lebih cepat lebih baik. Sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat," kata dia.

Menurut Wasmad, Kota Tegal sudah kondusif dan tidak ada lagi masyarakat yang mempersoalkan gelaran dangdut saat hajatan di rumahnya 23 September 2020 lalu.

"Kota Tegal sudah aman sekali. Tidak ada masyarakat yang mempersoalkan tentang hajatan saya," kata dia.

Baca juga: Materi Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Konser Dangdut Tegal Ditunda

Diberitakan sebelumnya, sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo kembali ditunda gelarannya di PN Tegal, Selasa (22/12/2020).

Penundaan ini adalah yang ketiga kalinya dari jadwal kasus konser dangdut yang menimbulkan kerumunan karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan sempat viral.

"Pembacaan tuntutan sementara belum siap," kata JPU Indra Abdi Perkasa kepada Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati didampingi dua anggota Palupo Hutagalung dan Fatarony, saat sidang baru dibuka, Selasa (22/12/2020).

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati selanjutnya menyatakan sidang kembali ditunda. Sidang dijadwalkan ulang 5 Januari 2020 setelah cuti Natal 2020 dan Tahun baru 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com