TEGAL, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus kerumunan akibat konser dangdut di tengah pandemi, Wasmad Edi Susilo mengaku kecewa sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda sampai tiga kali.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu pun mempertanyakan JPU yang belum siap menyampaikan tuntutannya di agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal yang rencananya digelar Selasa (22/12/2020).
"Saya sangat kecewa sekali, ada apa?" kata Wasmad kepada wartawan di ruang sidang PN Tegal, Kamis (22/12/2020).
Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Wakil Ketua DPRD Tegal Kembali Ditunda
Saat ditanya balik "ada apa" yang dimaksud Wasmad, ia meminta agar wartawan menanyakan ke JPU.
"Silakan tanya JPU," sambung Wasmad.
Meski demikian, Wasmad mengaku akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum. Salah satunya, ia selalu hadir tepat waktu.
"Saya sudah menghormati dan sudah kooperatif," kata dia.
Di sisi lain, Wasmad berharap ke depan sidang berjalan masih sesuai jadwal dan tidak lagi sampai ditunda.
"Saya berharap lebih cepat lebih baik. Sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat," kata dia.
Menurut Wasmad, Kota Tegal sudah kondusif dan tidak ada lagi masyarakat yang mempersoalkan gelaran dangdut saat hajatan di rumahnya 23 September 2020 lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.