Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Konser Dangdut Tegal Jadi Perhatian Nasional, JPU: Kita Harus Hati-hati Soal Materi Tuntutan

Kompas.com - 22/12/2020, 15:13 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

Saat ditanya balik "ada apa" yang dimaksud Wasmad, ia meminta agar wartawan menanyakan ke JPU.

"Silakan tanya JPU," sambung Wasmad.

Meski demikian, Wasmad mengaku akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum. Salah satunya, ia selalu hadir tepat waktu.

"Saya sudah menghormati dan sudah kooperatif," kata dia.

Di sisi lain, Wasmad berharap ke depan sidang berjalan masih sesuai jadwal dan tidak lagi sampai ditunda.

"Saya berharap lebih cepat lebih baik. Sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat," kata dia.

Menurut Wasmad, Kota Tegal sudah kondusif dan tidak ada lagi masyarakat yang mempersoalkan gelaran dangdut saat hajatan di rumahnya 23 September 2020 lalu.

"Kota Tegal sudah aman sekali. Tidak ada masyarakat yang mempersoalkan tentang hajatan saya," kata dia.

Penundaan ini adalah yang ketiga kalinya dari jadwal kasus konser dangdut yang menimbulkan kerumunan karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan sempat viral.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati selanjutnya menyatakan sidang kembali ditunda. Sidang dijadwalkan ulang 5 Januari 2020 setelah cuti Natal 2020 dan Tahun baru 2021.

"(Kamis) Pekan kemarin ditunda karena Ibu saya meninggal sehingga sidang ditunda. Hari ini digelar namun ternyata (tuntutan) belum siap," kata Toetik.

Toetik kemudian meminta jaksa agar menyiapkan materi tuntutan paling lama pada sidang selanjutnya 5 Januari 2021 mendatang.

"Saya tetapkan tanggal 5 Januari 2021 terakhir tidak ada toleransi lagi. Tuntutan akan dibacakan pada 5 Januari," kata Toetik.

Seperti diketahui, sebelumnya sidang sudah tertunda selama dua kali di pekan kemarin. Pada jadwal sidang Selasa (15/12/2020) tertunda karena tuntutan jaksa belum siap.

Selanjutnya, pada Kamis (17/12/2020) sidang tertunda karena orangtua ketua majelis hakim meninggal dunia.

Sebagai informasi, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh polisi setelah menggelar dangdutan sebagai hiburan hajatan pernikahan dan khitanan anaknya 23 September 2020.

Pada sidang perdana, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com