PONTIANAK, KOMPAS.com - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, dalam menyambut malam pergantian tahun 2021, seluruh masyarakat diminta tidak menggelar pesta perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut sebagaimana arahan dari Kapolri terkait pengamanan malam tahun baru di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Ditendang dan Dipukul Saat Aksi 1812 di Pontianak, 2 Polisi Terluka hingga Dirawat di RS
Menurut Edi, segala aktivitas pada malam tahun baru dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
"Yang masih melanggar akan disanksi, mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya," ucap Edi.
Demikian pula pelaksanaan acara pada malam tahun baru tidak diperkenankan.
Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara.
"Untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Agama," imbuh Edi.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Larang Warga Gelar Kegiatan Berkerumun di Malam Tahun Baru
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menerangkan, pada malam pergantian tahun baru, beberapa kebijakan akan diberlakukan secara bertahap di Kota Pontianak.
Di antaranya mulai dari pembatasan aktivitas, pembatasan ruas-ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan.