Salin Artikel

Semua Acara pada Malam Tahun Baru di Pontianak Dibatasi Sampai 23.00 WIB

Hal tersebut sebagaimana arahan dari Kapolri terkait pengamanan malam tahun baru di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/12/2020).

Menurut Edi, segala aktivitas pada malam tahun baru dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

"Yang masih melanggar akan disanksi, mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya," ucap Edi.

Demikian pula pelaksanaan acara pada malam tahun baru tidak diperkenankan.

Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara.

"Untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Agama," imbuh Edi.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menerangkan, pada malam pergantian tahun baru, beberapa kebijakan akan diberlakukan secara bertahap di Kota Pontianak.

Di antaranya mulai dari pembatasan aktivitas, pembatasan ruas-ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan.

"Tim Satgas Covid-19 dan kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun baru. Dan kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB," jelas Komarudin.

Komarudin menambahkan, pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini dengan suasana yang berbeda karena kondisi pandemi Covid-19.

Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait kondisi sekarang ini.

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi jangan sampai perayaan Natal dan Tahun Baru justru menjadi kluster baru yang bisa memudarkan upaya yang selama ini sudah dilakukan.

Terkait pengamanan malam pergantian tahun, Polresta akan menerjunkan sebanyak 734 personel, dibantu dari personel Polda Kalbar, Kodim 1207/BS dan organisasi-organisasi lainnya.

Total keseluruhan jumlahnya 1.600 personel yang akan dikerahkan untuk pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas 2020.

"Kami juga menyediakan titik pos pengamanan dan pos pelayanan serta beberapa ruas-ruas jalan yang memang nantinya diprediksi terjadi kerumunan," terang Komarudin.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/22/14074051/semua-acara-pada-malam-tahun-baru-di-pontianak-dibatasi-sampai-2300-wib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke