BANDUNG, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan para penumpang kereta api jarak jauh memperlihatkan hasil rapid rest antigen atau swab test dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
“Ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub 23 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020 serta SE Gugus Tugas Covid-19 No 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020,” ujar Manajer Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Untuk memudahkan pengguna kereta, pihaknya menyediakan layanan rapid test antigen di Stasiun Kiaracondong, Bandung. Tarifnya sebesar Rp 105.000.
Biaya itu berbeda dengan rapid test antibodi di stasiun yang dipatok seharga Rp 85.000.
Menurut Kuswardoyo, rapid test antigen berlaku selama tiga hari.
Baca juga: Suami Unggul di Pilkada, Istri Menang Pilkades, Begini Ceritanya...
“Ketentuan tiga hari ini mengacu ke surat edaran tadi. Sementara ini, selain rapid antigen penumpang KA juga bisa menggunakan hasil swab test PCR yang berlaku selama 14 hari,” tutur Kuswardoyo.
Seperti aturan yang diberlakukan dalam rapid test antibodi, yang bisa memanfaatkan tes di stasiun adalah calon penumpang yang memiliki tiket.