YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta pemerintah kabupaten melakukan rapid test antigen kepada pelaku perjalanan yang tak memiliki surat keterangan.
Hal ini dilakukan untuk menyaring pelaku perjalanan yang lolos dari pemeriksaan, padahal tak memiliki surat keterangan.
"Kami sudah koordinasi bagaimana pemerintah tingkat dua (kabupaten/kota) melakukan swab (antigen) pada mereka yang belum memenuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Sultan di Polda DIY, Senin (21/12/2020).
Menurut Sultan, rapid test antigen merupakan salah satu cara untuk mengetahui kondisi kesehatan pelaku perjalanan.
"Dengan harapan bisa diketahui negatif atau positif (Covid-19). Proses seperti ini harus konsisten untuk menghindari klaster baru," kata Sultan.
Baca juga: Sri Sultan HB X: Ikuti Pusat, Keluar Masuk DIY Wajib Swab Antigen atau Tes PCR
Sultan mengatakan, pelaku perjalanan yang menginap di hotel juga wajib memiliki hasil rapid test antigen.
Ia berharap, kesadaran masyarakat yang berkunjung ke Yogyakarta cukup tinggi.
"Sekiranya ada warga yang belum melakukan itu saya punya harapan bagi mereka datang di Yogyakarta untuk tinggal di hotel harus memenuhi persyaratan itu (hasil antigen)," tutur Sultan.
Dalam kesempatan itu, Sultan juga memperingatkan para pemilik usaha seperti hotel dan pengelola wisata.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.