YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta pemerintah kabupaten melakukan rapid test antigen kepada pelaku perjalanan yang tak memiliki surat keterangan.
Hal ini dilakukan untuk menyaring pelaku perjalanan yang lolos dari pemeriksaan, padahal tak memiliki surat keterangan.
"Kami sudah koordinasi bagaimana pemerintah tingkat dua (kabupaten/kota) melakukan swab (antigen) pada mereka yang belum memenuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Sultan di Polda DIY, Senin (21/12/2020).
Menurut Sultan, rapid test antigen merupakan salah satu cara untuk mengetahui kondisi kesehatan pelaku perjalanan.
"Dengan harapan bisa diketahui negatif atau positif (Covid-19). Proses seperti ini harus konsisten untuk menghindari klaster baru," kata Sultan.
Baca juga: Sri Sultan HB X: Ikuti Pusat, Keluar Masuk DIY Wajib Swab Antigen atau Tes PCR
Sultan mengatakan, pelaku perjalanan yang menginap di hotel juga wajib memiliki hasil rapid test antigen.
Ia berharap, kesadaran masyarakat yang berkunjung ke Yogyakarta cukup tinggi.
"Sekiranya ada warga yang belum melakukan itu saya punya harapan bagi mereka datang di Yogyakarta untuk tinggal di hotel harus memenuhi persyaratan itu (hasil antigen)," tutur Sultan.
Dalam kesempatan itu, Sultan juga memperingatkan para pemilik usaha seperti hotel dan pengelola wisata.
Pemprov DIY akan menutup hotel dan destinasi wisata itu jika ditemukan satu kasus positif Covid-19.
"Jadi kalau sampai ada kasus positif (covid-19) hotel saya tutup seperti itu. Demikian juga mereka berada di tempat wisata," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DIY mengikuti aturan pemerintah terkait aturan pelaku perjalanan. Aturan tersebut mewajibkan pelaku perjalanan membawa hasil rapid test antigen (swab antigen) atau swab test PCR.
Baca juga: Mulai 21 Desember, Masuk ke Bangka Belitung Wajib Rapid Test Antigen
Kebijakan ini berlaku bagi semua penumpang perjalanan baik menggunakan pesawat, bus, mobil hingga kereta api.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan peraturan tersebut berlaku secara nasional. Sehingga pihaknya harus mengikutinya.
"Sekarang peraturan pemerintah pusat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib melakukan rapid test antigen atau swab test (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan," ujar Sultan saat ditemui di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jumat (18/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.