Pemprov DIY akan menutup hotel dan destinasi wisata itu jika ditemukan satu kasus positif Covid-19.
"Jadi kalau sampai ada kasus positif (covid-19) hotel saya tutup seperti itu. Demikian juga mereka berada di tempat wisata," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DIY mengikuti aturan pemerintah terkait aturan pelaku perjalanan. Aturan tersebut mewajibkan pelaku perjalanan membawa hasil rapid test antigen (swab antigen) atau swab test PCR.
Baca juga: Mulai 21 Desember, Masuk ke Bangka Belitung Wajib Rapid Test Antigen
Kebijakan ini berlaku bagi semua penumpang perjalanan baik menggunakan pesawat, bus, mobil hingga kereta api.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan peraturan tersebut berlaku secara nasional. Sehingga pihaknya harus mengikutinya.
"Sekarang peraturan pemerintah pusat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib melakukan rapid test antigen atau swab test (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan," ujar Sultan saat ditemui di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jumat (18/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.