Wali Kota Salatiga Yuliyanto melarang kafe dan hotel di Salatiga menggelar perayaan tahun baru.
Jika masih ditemui, pemerintah tidak akan segan membubarkan.
"Tidak boleh ada event-event, satgas dan tim gabungan akan melakukan patroli sehingga jika ada yang melanggar akan segera diambil tindakan tegas," kata Yuliyanto.
Bukan tanpa alasan, kebijakan ini diambil lantaran Kota Salatiga telah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Secara kumulatif, ada 1.219 kasus Covid-19 di Salatiga.
Dari jumlah tersebut, 776 dinyatakan sembuh, 25 orang meninggal dunia dan 418 orang masih dalam perawatan.
Baca juga: Salatiga Zona Merah, Perayaan Natal Terbatas dan Perayaan Tahun Baru Dilarang
Bahkan Syafrudin menutup tempat hiburan serta fasilitas umum seperti alun-alun demi menghindari kerumunan massa.
Wali Kota juga akan menyiagakan petugas Satpol PP, Polri dan TNI di tempat-tempat yang mungkin menjadi titik berkumpul masyarakat.
"Dalam rangka tahun baru ini, kita pastikan tidak ada kerumunan massa, tidak ada pesta pora, membunyikan terompet dan petasan," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Serang Pastikan Belajar Tatap Muka Siswa TK, SD, SMP Dimulai 4 Januari