Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Larangan Perayaan Tahun Baru di Sejumlah Daerah, Bali hingga Ambon

Kompas.com - 17/12/2020, 06:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

2. Salatiga zona merah, tidak boleh ada event perayaan

Wali Kota Salatiga Yuliyanto melarang kafe dan hotel di Salatiga menggelar perayaan tahun baru.

Jika masih ditemui, pemerintah tidak akan segan membubarkan.

"Tidak boleh ada event-event, satgas dan tim gabungan akan melakukan patroli sehingga jika ada yang melanggar akan segera diambil tindakan tegas," kata Yuliyanto.

Bukan tanpa alasan, kebijakan ini diambil lantaran Kota Salatiga telah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Secara kumulatif, ada 1.219 kasus Covid-19 di Salatiga.

Dari jumlah tersebut, 776 dinyatakan sembuh, 25 orang meninggal dunia dan 418 orang masih dalam perawatan.

Baca juga: Salatiga Zona Merah, Perayaan Natal Terbatas dan Perayaan Tahun Baru Dilarang

3. Serang tiadakan perayaan tahun baru, tempat hiburan ditutup

Wali Kota Serang SyafrudinDok Pemkot Serang Wali Kota Serang Syafrudin
Wali Kota Serang Syafrudin dengan tegas meniadakan perayaan malam pergantian tahun.

Bahkan Syafrudin menutup tempat hiburan serta fasilitas umum seperti alun-alun demi menghindari kerumunan massa.

Wali Kota juga akan menyiagakan petugas Satpol PP, Polri dan TNI di tempat-tempat yang mungkin menjadi titik berkumpul masyarakat.

"Dalam rangka tahun baru ini, kita pastikan tidak ada kerumunan massa, tidak ada pesta pora, membunyikan terompet dan petasan," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Serang Pastikan Belajar Tatap Muka Siswa TK, SD, SMP Dimulai 4 Januari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com