KOMPAS.com- Mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, sejumlah kepala daerah mengambil kebijakan terkait perayaan pergantian tahun di wilayah mereka.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dipastikan perayaan tahun baru kali ini akan diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.
Baca juga: Ibadah Natal di Serang Banten Digelar Virtual, Perayaan Tahun Baru Ditiadakan
Sebab, tingkat penularan kasus Covid-19 di Bali masih tergolong tinggi.
Larangan didasarkan pada Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru.
Gubernur Bali Wayan Koster juga melarang warganya menyalakan petasan atau kembang api.
"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan," tutur Wayan Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020).
Gubernur pun menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan operasi penegakan disiplin.
Jika ada yang diketahui melanggar aturan, mereka akan dikenai sanksi.
Secara kumulatif, ada 15.661 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali.
Dari jumlah itu, 467 orang meninggal dunia, sedangkan 14.277 orang dinyatakan sembuh. Sisanya masih menjalani perawatan.
Baca juga: Soal Kewajiban Tes Swab, Wagub Bali: Persiapan Pembukaan Pariwisata untuk Turis Asing
Wali Kota Salatiga Yuliyanto melarang kafe dan hotel di Salatiga menggelar perayaan tahun baru.
Jika masih ditemui, pemerintah tidak akan segan membubarkan.
"Tidak boleh ada event-event, satgas dan tim gabungan akan melakukan patroli sehingga jika ada yang melanggar akan segera diambil tindakan tegas," kata Yuliyanto.
Bukan tanpa alasan, kebijakan ini diambil lantaran Kota Salatiga telah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Secara kumulatif, ada 1.219 kasus Covid-19 di Salatiga.
Dari jumlah tersebut, 776 dinyatakan sembuh, 25 orang meninggal dunia dan 418 orang masih dalam perawatan.
Baca juga: Salatiga Zona Merah, Perayaan Natal Terbatas dan Perayaan Tahun Baru Dilarang
Bahkan Syafrudin menutup tempat hiburan serta fasilitas umum seperti alun-alun demi menghindari kerumunan massa.
Wali Kota juga akan menyiagakan petugas Satpol PP, Polri dan TNI di tempat-tempat yang mungkin menjadi titik berkumpul masyarakat.
"Dalam rangka tahun baru ini, kita pastikan tidak ada kerumunan massa, tidak ada pesta pora, membunyikan terompet dan petasan," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Serang Pastikan Belajar Tatap Muka Siswa TK, SD, SMP Dimulai 4 Januari
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengajak masyarakat menggelar kegiatan tahun baru di rumah.
Para perantau juga dilarang mudik selama libur Natal dan tahun baru.
"Bagi yang merayakan tahun baru untuk tidak dimanfaatkan berkerumun, jangan sampai mudik. Tahun baru lakukanlah dengan keluarga di rumah saja. Saya kira itu," kata Harno.
Adapun alasan Pemkot Palembang melakukan pelarangan ialah untuk menekan angka Covid-19.
Kasus Covid-19 di Palembang sempat turun namun kini harus kembali lagi masuk ke zona merah.
Dalam laman di Satgas Covid-19 Sumatera Selatan corona.sumselprov.go.id, dari 17 Kabupaten hanya kota Palembang yang kembali masuk ke zona merah.
Baca juga: Palembang Kembali Zona Merah, Warga Diminta Rayakan Tahun Baru di Rumah
Tempat-tempat hiburan malam pun tidak diizinkan, hotel juga diminta meniadakan kegiatan pengumpulan massa.
"(Pesta kembang api) tidak diperbolehkan, tidak diperkenankan," kata Wali Kota Malang, Sutiaji usai peresmian RS Lapangan Ijen Boulevard di Kota Malang, Rabu (16/12/2020).
Dia pun masih menggodok regulasi yang ada hingga akan diterbitkannya Surat Edaran (SE).
"Nanti akan ada SE. Dan kami akan berlakukan tindakan-tindakan punishment ketika dia melanggar," jelasnya.
Baca juga: Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Malang Larang Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun
Pemerintah Kota Ambon akan meniadakan perayaan malam pergantian tahun.
"Tidak ada perayaan malam tahun baru di Kota Ambon tahun ini, tidak ada pesta kembang api dan itu tidak boleh," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Perayaan dalam bentuk pawai dan konvoi juga tidak diizinkan.
"Pokoknya pawai dan konvoi semua tidak dibolehkan," kata dia.
Pemerintah Ambon akan secara tegas menindak kerumunan massa lantaran berlawanan dengan upaya memerangi penyebaran Covid-19.
“Karena itu, semua kegiatan yang bisa mendatangkan kerumunan warga kami larang, dan kami sudah koordinasi dengan aparat berwenang,” ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dian Ade Permana, Imam Rosidin, Rahmat Rahman Patty, Aji YK Putra, Andi Hartik, Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus, Dony Aprian, Aprillia Ika, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.