Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salatiga Zona Merah, Perayaan Natal Terbatas dan Perayaan Tahun Baru Dilarang

Kompas.com - 16/12/2020, 14:23 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Salatiga mengimbau pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal dilaksanakan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kebijakan ini harus dilaksanakan mengingat saat ini Kota Salatiga masuk dalam zona merah persebaran Covid-19.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan imbauan tersebut telah disampaikan kepada Badan Kerja Sama Gereja-gereja Salatiga (BKGS).

Baca juga: Masih Ada Penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Tak Gelar Perayaan Tahun Baru 2021

"Kita semua harus menyadari dengan kondisi dan harus dipahami ini langkah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," jelasnya Rabu (16/12/2020).

Yuliyanto juga menegaskan untuk acara Tahun Baru akan diisi dengan doa bersama.

"Ini doa tutup dan buka tahun, tujuannya agar Allah segera menghentikan Covid-19 dan kehidupan berjalan normal kembali," terangnya.

Dia menegaskan bahwa kafe dan hotel juga tidak diperbolehkan menggelar acara perayaan Tahun Baru.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Ratusan Sopir dan Awak Bus di Kota Tegal Jalani Swab Antigen

"Tidak boleh ada event-event, satgas dan tim gabungan akan melakukan patroli sehingga jika ada yang melanggar akan segera diambil tindakan tegas," ungkap Yuliyanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com