Selain itu, penertiban selama masa tenang juga melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan sampai Pengawas TPS dengan stakeholder tingkat kecamatan.
"Sebanyak 3.447 personel pengawas TPS kami sertakan dalam penertiban, untuk menyisir lokasi sekitar TPS secara bertahap," katanya.
Sebelumnya, pihaknya sudah mengimbau tim pasangan calon dan tim sukses untuk menertibkan APK selama masa tenang.
"Melalui surat kami sudah mengimbau sebagaimana aturan KPU, bahwa masa tenang semua alat peraga baik fasilitas maupun yang dicetak sendiri wajib dilepas," ungkapnya.
Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2020, Alat Peraga Kampanye Masih Terpasang di Beberapa Titik di Depok
Plt Sekretaris Kesbangpol Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan memang ada beberapa kendala saat penertiban berlangsung.
Kendala tersebut disebabkan karena APK tidak bisa terjangkau seperti terhalang tegangan listrik sehingga medannya cukup sulit.
"Kami akan mengerahkan pemanjat yang memang terbiasa melakukan itu. Untuk penertiban dilakukan secara manual tidak menggunakan crane Disperkim," ujarnya.
Pihaknya menargetkan penertiban APK di seluruh titik di Kota Semarang telah selesai dilakukan selama masa tenang tiga hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.