SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 145 alat peraga kampanye (APK) Pilkada masih terpasang di Kota Semarang, Jawa Tengah, saat memasuki masa tenang.
Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dijelaskan masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020.
Sementara, ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Bawaslu Waspadai Money Politics dan Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pilkada Solo 2020
Masa tenang sendiri telah ditetapkan pada 6-8 Desember dan pelaksanaan pencoblosan Pilkada digelar 9 Desember mendatang.
Sedangkan, masa kampanye Pilkada telah diberlangsung pada 26 September hingga berakhir 5 Desember 2020.
Bawaslu Kota Semarang bersama tim penertiban dari Pemkot Semarang menyisir empat wilayah penertiban yakni Barat, Timur, Selatan dan Utara.
Dari hasil penyisiran tersebut ditemukan sebanyak 27 baliho, 27 spanduk, 27 umbul-umbul, dan 64 bendera partai pengusul telah ditertibkan.
Baca juga: Masa Tenang Rawan Politik Uang, Bawaslu Cianjur Gencar Patroli
Sehingga total jumlah APK yang ditertibkan tersebut sebanyak 145 APK.
"Masa tenang, APK harus bersih di semua wilayah Semarang. Begitu juga pada lokasi-lokasi di mana TPS akan digunakan tanggal 9 Desember besok," jelas Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin dalam siaran pers, Minggu (6/12/2020).