Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gunungkidul Telusuri Video Viral Bagi-bagi Uang

Kompas.com - 04/12/2020, 13:09 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menelusuri beredarnya video viral dugaan politik uang yang tersebar melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Video yang berdurasi 29 detik menunjukkan seorang laki-laki membuka amplop berisi uang Rp 100.000 dan gambar salah satu pasangan calon dalam Pilkada Gunungkidul.

"Sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait video viral yang diduga dari salah satu paslon itu," kata Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto saat ditemui di kantor Bawaslu Gunungkidul Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Pilkada Boven Digoel Ditunda, Faktor Keamanan dan Logistik Belum Siap

Tri sudah mendapatkan informasi mengenai video itu sejak Kamis (3/12/2020) malam. Setelah informasi itu masuk, Bawaslu langsung menelusuri sumber video itu.

Selain itu, Bawaslu Gunungkidul juga membentuk tim penelusuran terkait kebenaran video itu.

"(Tim penelusur) Untuk melihat secara bukti dan unsur bisa terpenuhi dugaan pelanggaran," kata Tri.

Tri menyebut untuk menanggulangi politik uang yang kemungkinan marak menjelang pencoblosan, Bawaslu akan melakukan apel patroli pengawasan politik uang pada Sabtu (5/12/2020).

Memasuki masa tenang akan dilakukan patroli antipolitik uang dengan berbagai unsur terkait pada 6 Desember sampai 8 Desember 2020.

Baca juga: Cerita 2 Warga Gunungkidul yang Tagihan Listriknya Melonjak hingga Puluhan Juta

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Yogyakarta, pada Kamis (3/12/2020).KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Yogyakarta, pada Kamis (3/12/2020).
Sebelumnya, untuk mendukung pengawasan Pilkada yang berintegritas, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendatangi Kantor Bawaslu Gunungkidul pada Kamis (3/12/2020).

Kedatangannya dilakukan dengan aksi jalan mundur.

Aksi tersebut diawali dengan jalan kaki mulai dari Titik Nol Wonosari hingga Kantor Bawaslu Gunungkidul.

Jarak tempuh sekitar 700 meter dikawal oleh polisi.

Sebelum melakukan aksi, Bahar memasang uang mainan, dan amplop di baju batik luriknya.

Baca juga: KPU Gunungkidul Kekurangan Lebih dari 3.000 Surat Suara

Menggunakan topeng dan caping dia memulai aksinya berjalan kaki.

Awalnya Baharudin jalan kaki melewati trotoar yang ada di Kota Wonosari, mendekati kantor Bawaslu dirinya berjalan mundur.

"Uang mainan saya tempel di baju untuk mengingatkan masyarakat Gunungkidul agar menolak praktik money politics," kata Baharudin di sekitar Titik 0 KM Wonosari Kamis.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Yogyakarta, pada Kamis (3/12/2020).KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Yogyakarta, pada Kamis (3/12/2020).

Sesampai di Kantor Bawaslu Gunungkidul, Baharuddin mengeluarkan surat yang ditujukan ke Ketua Bawaslu.

Aksinya tersebut sengaja dilakukan dalam rangka mengingatkan Bawaslu Gunungkidul agar bekerja secara profesional dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Dia juga menyoroti dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada masyarakat, baik dari pemerintah daerah maupun pusat.

Baca juga: Pantau Penerapan Protokol Kesehatan, Pemkab Gunungkidul Pasang CCTV di Pasar

Bansos itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Apalagi, dia menduga menjelang pencoblosan akan marak terjadi politik uang.

"Kami ingin Bawaslu Gunungkidul menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang bisa terjadi semasa Pilkada," ucap Baharuddin.

Ia juga mengingatkan agar seluruh Komisioner Bawaslu beserta jajaran bersih dari korupsi.

Artinya, tidak terlibat dalam praktek suap dalam membuat keputusan pelanggaran pilkada dari paslon mana pun.

Kepada masyarakat dia berharap agar mau melaporkan jika ada pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com