Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx: Biarkan Masyarakat Menilai Saya Layak Dipenjara atau Tidak

Kompas.com - 30/11/2020, 12:28 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Terpidana kasus "IDI Kacung WHO" I Gede Ari Astina alias Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11/2020).

Sebelum masuk lapas, Jerinx menanggapi soal jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan banding atas vonis vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim.

Ia menghormati keputusan JPU yang mengajukan banding dan mengaku siap menghadapinya.

"Kalau persoalan banding itu kan kejaksaan hanya menjalankan SOP. Jadi saya dan tim hukum siap," kata Jerinx di Lapas Kerobokan, Senin.

Baca juga: Jerinx Mau Menerima Vonis, tapi karena Jaksa di Menit Terakhir Ajukan Banding, Ya Kita Ladeni

Kepada tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu, Jerinx mengaku ingin sekali berdebat secara langsung terkait apakah dia layak dipenjara atau tidak.

"Dan biarkan masyarakat yang menilai, apakah saya sebenarnya layak dipenjara atau tidak," kata dia.

Baca juga: Jerinx Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Menurut Jerinx dari debat itu akan terjawab alasan JPU mengajukan banding apakah untuk mempertahankan jabatan atau mengejar kebenaran.

"Jadi di sini akan terjawab apa Pak Otong itu akan mempertahankan jabatanya atau mengejar kebenaran," kata dia.

Baca juga: Perjalanan Kasus Jerinx, Kritik yang Dinilai Menghina, Drama Walk Out, hingga Vonis Penjara

Di tempat yang sama, istri Jerinx, Nora Alexandra berpesan agar suaminya tetap kuat dan ikhlas menghadapi hukuman.

Nora mengaku kecewa dengan JPU yang mengajukan banding padahal suaminya sudah menerima hukuman tersebut.

"Dia sudah menerima. Yang saya enggak terima jaksa yang banding itu, udah cukup 1 tahun 2 bulan, karena Jerinx tak berharap banding," kata Nora.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada Jerinx, Kamis (26/11/2020).

Pengajuan banding dilakukan pada hari ketujuh atau di batas waktu pengajuan banding.

Banding dilakukan karena JPU menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Jerinx melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com