KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dalam kasus "IDI Kacung WHO", Kamis (26/11/2020).
Penasihat hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, awalnya Jerinx menerima vonis tersebut.
Baca juga: Jerinx Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Namun, drummer SID itu akhirnya memutuskan mengajukan banding karena jaksa penuntut umum telah mengajukan banding terlebih dulu.
"Tetapi dengan kebesaran hati sebenarnya Jerinx mau menerima, tapi karena jaksa di titik akhir last menit mengajukan banding ya kita ladeni," kata Gendo di PN Denpasar, Kamis.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding terhadap Vonis Jerinx, Anggap Putusan Hakim Tak Berikan Efek Jera
Gendo menyayangkan keputusan JPU untuk banding.
Ini karena sebelumnya juga tuntutan jaksa dinilai manipulatif, ngawur, dan tidak berdasar.
Bahkan salah mengutip unsur pasal dan sudah mengakui di replik melakukan copy paste.