DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman. Hal ini merupakan salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.
Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan penggebuk drum Superman Is Dead tersebut pada awal proses persidangan.
"Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan Peradilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19. Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menajdi faktor yang meringankan hukumannya.
Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.
"Terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tapi sampai saat ini belum dikaruniai anak. Terdakwa sudah meminta maaf ke IDI bahkan terdakwa mengajak ketua IDI Pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim.
Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus "IDI kacung WHO".
Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.