Penasihat hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, awalnya Jerinx menerima vonis tersebut.
Namun, drummer SID itu akhirnya memutuskan mengajukan banding karena jaksa penuntut umum telah mengajukan banding terlebih dulu.
"Tetapi dengan kebesaran hati sebenarnya Jerinx mau menerima, tapi karena jaksa di titik akhir last menit mengajukan banding ya kita ladeni," kata Gendo di PN Denpasar, Kamis.
Gendo menyayangkan keputusan JPU untuk banding.
Ini karena sebelumnya juga tuntutan jaksa dinilai manipulatif, ngawur, dan tidak berdasar.
Bahkan salah mengutip unsur pasal dan sudah mengakui di replik melakukan copy paste.
"Ini yang menurut kami mengherankan, tapi tetap saja kami hargai hak hukum mereka," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada Jerinx, Kamis (26/11/2020).
Pengajuan banding dilakukan pada hari ketujuh atau di batas waktu pengajuan banding. Sebelumnya JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara.
Banding dilakukan karena JPU menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. (Kontributor Bali, Imam Rosidin)
https://regional.kompas.com/read/2020/11/26/16061001/jerinx-mau-menerima-vonis-tapi-karena-jaksa-di-menit-terakhirajukan-banding
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan