"Ini yang menurut kami mengherankan, tapi tetap saja kami hargai hak hukum mereka," ujar dia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Jerinx, Kritik yang Dinilai Menghina, Drama Walk Out, hingga Vonis Penjara
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada Jerinx, Kamis (26/11/2020).
Pengajuan banding dilakukan pada hari ketujuh atau di batas waktu pengajuan banding. Sebelumnya JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara.
Banding dilakukan karena JPU menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. (Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan