Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Kompas.com - 19/11/2020, 13:06 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus "IDI Kacung WHO" pada Kamis (19/11/2020).

Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Menanggapi putusan itu, Jerinx meminta waktu berpikir untuk mengajukan langkah banding.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Penasehat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu.

Baca juga: Kekecewaan Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Diam dan Peluk Istrinya


"Kita akan mencermati proses ini tujuh hari. Tidak ada pernyataan banding atau tidak," katanya.

Meski begitu, Sugeng kecewa dengan vonis hakim. Hakim, kata dia, tak mempertimbangkan saksi ahli bahasa yang diajukannya.

"Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dalam kasus ini drs Jiwa Atmaja sama sekali tak dipertimbangkan, karena perkara ini berlandaskan pada keterangan ahli," katanya.

 

Langkah yang sama juga dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka juga meminta waktu untuk berpikir.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com