Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 26/11/2020, 15:29 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dalam kasus "IDI Kacung WHO".

Banding diajukan ke PN Denpasar, Kamis (26/11/2020).

"Kami melakukan banding per hari ini. Kami lakukan setelah memastikan JPU melakukan banding lebih dulu. Klien kami, Jerinx meminta apabila jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau harus kami jalankan," kata penasihat hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana di PN Denpasar, Kamis. 

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding terhadap Vonis Jerinx, Anggap Putusan Hakim Tak Berikan Efek Jera

Gendo mengatakan, sebetulnya Jerinx menerima putusan dari hakim meski putusan tersebut tidak memuaskan.

"Tetapi dengan kebesaran hati sebenarnya Jerinx mau menerima, tapi karena jaksa di titik akhir last menit mengajukan banding ya kita ladeni," kata dia.

Baca juga: Perjalanan Kasus Jerinx, Kritik yang Dinilai Menghina, Drama Walk Out, hingga Vonis Penjara

Gendo mengatakan, tak tahu apa dasar jaksa minta banding meski itu adalah hak mereka. Namun, Gendo perihatin terkait keputusan jaksa tersebut.

Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara Terkait Kasus IDI Kacung WHO

Menurutnya tuntutan jaksa manipulatif, ngawur, dan tidak berdasar. Bahkan salah mengutip unsur pasal dan sudah mengakui di replik melakukan copy paste.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com