Salin Artikel

Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx: Biarkan Masyarakat Menilai Saya Layak Dipenjara atau Tidak

Sebelum masuk lapas, Jerinx menanggapi soal jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan banding atas vonis vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim.

Ia menghormati keputusan JPU yang mengajukan banding dan mengaku siap menghadapinya.

"Kalau persoalan banding itu kan kejaksaan hanya menjalankan SOP. Jadi saya dan tim hukum siap," kata Jerinx di Lapas Kerobokan, Senin.

Kepada tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu, Jerinx mengaku ingin sekali berdebat secara langsung terkait apakah dia layak dipenjara atau tidak.

"Dan biarkan masyarakat yang menilai, apakah saya sebenarnya layak dipenjara atau tidak," kata dia.

Menurut Jerinx dari debat itu akan terjawab alasan JPU mengajukan banding apakah untuk mempertahankan jabatan atau mengejar kebenaran.

"Jadi di sini akan terjawab apa Pak Otong itu akan mempertahankan jabatanya atau mengejar kebenaran," kata dia.

Di tempat yang sama, istri Jerinx, Nora Alexandra berpesan agar suaminya tetap kuat dan ikhlas menghadapi hukuman.


Nora mengaku kecewa dengan JPU yang mengajukan banding padahal suaminya sudah menerima hukuman tersebut.

"Dia sudah menerima. Yang saya enggak terima jaksa yang banding itu, udah cukup 1 tahun 2 bulan, karena Jerinx tak berharap banding," kata Nora.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada Jerinx, Kamis (26/11/2020).

Pengajuan banding dilakukan pada hari ketujuh atau di batas waktu pengajuan banding.

Banding dilakukan karena JPU menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Jerinx melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/30/12285431/dipindahkan-ke-lapas-kerobokan-jerinx-biarkan-masyarakat-menilai-saya-layak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke