Polisi mengamankan PP (39) pria asal Kediri, Jawa Timur terkait kasus investasi bodong trading forex senilai Rp 15 miliar.
Kasus tersebut berawal dari salah satu korban yang melapor ke Polda Jatim pada 18 Agustu 2020. Korban tersebut mewakili 15 korban lainnya yang juga ditipu oleh PP.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan baru 15 orang yang melapor. Namun ada dugaan jumlah korban bertambah hingga 27 orang dengan akumulasi kerugian mencapai Rp 25 miliar.
"Terlihat fluktuatif dan bermodal keyakinan. Alhasil, korban mau berinvestasi ke tersangka," ujarnya.
Baca juga: Mantan Pegawai Bank Bikin Investasi Bodong, Larikan Uang Rp 15 Miliar Milik 15 Korban
Saat masih bekerja di Bank Jatim, pada tahun 2016, PP menawarkan investasi jual beli mata uang asing pada tahun 2016 lalu.
Keuntungan yang dijanjikan PP sekitar 5-6 persen dari uang yang diinvestasikan.
Waktu berjalan, keuntungan tersebut tak kunjung diberikan. Malah uang investasi tersebut digunakan PP untuk kepentingan pribadi.
"Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Baca juga: Menyoal Investasi Bodong Rp 15 M di Jatim, Pelaku Mantan Pegawai Bank, Modus Jual Beli Uang Asing
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Fika Nurul Ulya, Ferrika Sari, Wijaya Kusuma, Fadlan Mukhtar Zain, Zakarias Demon Daton | Editor : Bambang P. Jatmiko, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati, Dony Aprian, Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.